Gaji 13 ASN Berau Telah Cair
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB-
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Gusti
Hasbullah, mengumumkan pemberian gaji ketiga belas ini bertujuan untuk membantu
pembiayaan anak sekolah pada tahun ajaran baru dan juga untuk mendorong
pemulihan ekonomi.
Hal itu senada dengan ketetapan Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16
tahun 2022 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulan ketiga
belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat
negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada
ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan
penerima tunjangan,“ terangnya
Untuk melaksanakan amanat PP tersebut,
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan peraturan menteri keuangan
(PMK) nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR
dan gaji ketiga belas ini.
“Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran gaji
ke 13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),“
jelasnya.
Pada tahun 2022 ini, gaji ketiga belas
tersebut diberikan keseluruh ASN tanpa terkecuali. Dipaparkan Gusti, mereka
yang diberikan gaji ketiga belas sebesar gaji pokok ditambah tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, 50%
tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas
jabatannya.
“Kepada calon PNS, diberikan 80% dari gaji
pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50%
tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, dan kelas jabatannya,“ bebernya.
“Untuk pensiunan diberikan pensiun pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Lalu, penerima
tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,“ sambungnya.
Ia menambahkan, dasar pemberian gaji ketiga
belas adalah gaji yang dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022. Tidak terlambat
atau dikatakan normal.
“Tidak dikenakan potongan iuran atau potongan
lain. Tetapi, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,“ ucapnya.
Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji
bulan ketiga belas sudah mulai dilakukan pada 24 Juni 2022. Setelah itu,
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 1 Juli 2022.
“Di Kabupaten Berau hampir tidak ada kendala.
Karena jumlah PNS yang sedikit. Seluruh satker (Satuan Kerja, Red.) sudah
mengajukan SPM nya,“ pungkasnya.(sep)